Buku Pengantar Fiqh Jual Beli Dan Harta Haram By Ammi Nur Baits
Rp73000
BUKU PENGANTAR FIQH JUAL BELI DAN HARTA HARAM
- Penulis : Ustad Ammi Nur Baits
- Penerbit : Muamalah Publishing
- Ukuran : 14,5 x 20,5 cm
- Cover : Soft Cover
- Tebal : 340 halaman
Alasan berbelanja di Omah Buku Muslim?
- Harga Bersaing
- Banyak Diskon
- Response Ramah dan Cepat
- Packing Rapih
- Pengiriman Cepat
Pilihan Metode Pembayaran
Deskripsi
Deskripsi
Berat | 0.3 kg |
---|---|
Kategori | Buku Sunnah, Muamalah Publishing, Ready Stock |
BUKU PENGANTAR FIQH JUAL BELI DAN HARTA HARAM
Penulis : Ustad Ammi Nur Baits
Penerbit : Muamalah Publishing
Ukuran : 14,5 x 20,5 cm
Cover : Soft Cover
Tebal : 340 halaman
sekitar tahun 2016, telah beredar buku perdana dalam bab muamalah yaitu “pengantar fiqh jual beli”setelah lebih dari tiga tahun beredar penulis merasa perlu untuk menjelaskan lebih rinci , agar bisa dipelajari oleh siapapun.
dengan menulis ulang dan memberikan banyak penambahan sehingga buku ini hadir menjadi 300an halaman dengan ukuran yang lebih besar, dilengkapi juga dengan 19 contoh kasus & kaidah fiqh muamalah.
buku ini terdiri dari 11 pokok bahasan, diantaranya :
menjelaskan perbedaan antara ibadah dan muamalah
memahami akad secara umum dan konsekuensinya
membahas pembagian kesepakatan dalam muamalah
batasan keuntungan harga pasar dan hukum banting harga
mengenal harta haram
***
Contoh kasus :
Perjanjian di Nota
Dalam nota pembelian terkadang terlulis: “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar, kecuali jika ada perjanjian.” Apakah ini dibenarkan? Karena menggugurkan hak khiyar dari konsumen.
Jawab:
Pada asalanya transaksi jual beli termasuk transaksi yang lazim. Artinya mengikat kedua belah pihak. Sehingga jika ada salah satu pihak yang ingin membatalkan akad, maka tidak bisa dilakukan kecuali atas kerelaan lawannya.
Dan biasanya, toko yang memasang tulisan tersebut dalam nota, tetap menerima pengembalian dari konsumen, jika dalam barangnya ada cacat atau kesalahan barang yang diterima.
Karena itu, tulisan semacam ini bukan melanggar syariat. Tidak ada unsur menggugurkan hak khiyar.
Hak khiyar tetap ada, namun dibatasi selama konsumen masih di majelis transaksi, yaitu di toko.
Dalam transaksi jual beli normal, pembeli tidak dibenarkan mengembalikan barang yang sudah dibeli tanpa ada perjanjian atau karena alasan cacat.