Solusi Tukar Uang Receh Agar Tidak Menjadi Riba

Telah kami bahas sebelumnya bahwa:
“Jual beli uang receh adalah riba” [1]
.
Jual beli receh dengan menukar 1000 rupiah sebanyak 100 (senilai dengan 100 ribu) dengan harga 120 ribu misalnya. Maka ada nilai lebih pada benda ribawi yaitu mata uang.
.
Solusinya adalah dengan dua kali transaksi:
.
1) Nilai uang yang ditukar harus sama
misalnya pecahan Rp. 1000 sebanyak 100 lembar dengan Rp. 100.000
.
2) Kemudian dengan transaksi yang BERBEDA ia diberi upah
(misalnya 5 ribu) atas jasanya
.
3) Upah ini HARUS sama untuk semua transaksi (misalnya flat Rp. 5.000)
TIDAK BOLEH
misalnya:
Tukar pecahan Rp. 100.000 (upahnya 10 ribu)
tukar pecahan RP. 50.000 (upahnya jadi 5 ribu)
Mengapa?
Karena ini bisa menjadi “hiilah” (akal-akalan) dan transaksi pertama MASIH berhubungan dengan transaksi kedua
.
Memberi upah adalah hal yang ditetapkan syariat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
ﺃَﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻷَﺟِﻴﺮَ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠِﻒَّ ﻋَﺮَﻗُﻪُ
.
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering .”[2]
.
NOTE:
1. Amannya tukar di bank yang senilai
2. Ini solusi bagi saudara kita yang mencari nafkah dengan cara ini, agar tidak terjerumus dalam riba
.
Penyusun: Raehanul Bahraen
Pemurajaah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom
Artikel www.muslimafiyah.com
Footnote:
[1] Baca: https://muslimafiyah.com/jual-beli-uang-receh-menjelang-lebaran-adalah-riba.html
[2] HR. Ibnu Majah, shahih
_____
Gabung grop WA artikel dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat

Doa Ketika Minum Air Zam-Zam
